Penyebab Penggugat Perpu Covid-19 Minta Jokowi Hadir di Sidang MK

Kuliner6710 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara saat pandemi Covid-19 atau Perpu Covid-19 meminta Presiden Joko Widodo hadir langsung dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia selaku salah satu penggugat menilai Presiden Jokowi adalah pihak yang paling tepat untuk menjelaskan alasan penerbitan Perpu Covid-19 tersebut.

“Beliau yang meneken Perpu Covid-19, kami butuh kehadirannya untuk menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan di dalam perpu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa, 19 Mei 2020.

MAKI dan sejumlah lembaga lainnya menggugat ihwal imunitas yang diatur dalam Pasal 27 Perpu Covid-19 ke MK. Pasal itu salah satunya menyatakan pejabat lembaga keuangan tak bisa digugat secara pidana atau perdata ketika menjalankan beleid tersebut. DPR telah menyetujui pengesahan Perpu ini menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna.

Meski demikian, MK tetap melanjutkan sidang uji materi Perpu tersebut. Sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar hari ini, Rabu 20 Mei 2020 ini beragendakan mendengarkan keterangan Presiden Jokowi dan DPR. Jokowi rencananya akan diwakilkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanudin.

Boyamin berpendapat bila hanya level menteri yang datang maka akan mengecewakan. Sebab, menteri tak akan bisa menjelaskan gambaran besar rencana pemerintah dalam menghadapi Covid-19. “Kami ingin mendengar langsung dari pucuk pimpinan soal akan dibawa kemana negeri ini,” ujar dia. (Tempo/ Lbr)

banner 336x280