Dinas Koperasi UKM,Transmigrasi Dan Tenaga Kerja,Resmi Cabut Hak Demisioner KOPERTIM

Rokan Hulu, Umum10399 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepengurusan Koperasi Perkasa Timur (KOPERTIM) yang berada dibawah hak kuasa desa Tingkok, Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting kecamatan Tambusai menempuh perjalanan panjang buntut dari saling klaim,

Ikhwal kepengurusan Kopertim ini menuai dilema yang tak kunjung usai,sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) muncul berbagai asumsi,dan saling klaim hingga berlanjut dengan unjuk rasa damai kepemerintah daerah Rokan hulu menuntut supaya dinas koperasi mengambil kebijakan,

Pemerintah daerah kabupaten Rokan hulu,menanggapi hal tersebut dan langsung mengambil kebijakan dengan memanggil para pihak yang saling mengklaim tersebut,

Sekretaris daerah kabupaten Rokan hulu H.Abdul Haris.S.Sos M.Si pada sa’at itu bersama dinas koperasi dengan bijak mengambil keputusan bersama para pihak dengan menunjuk pengurus dengan status “DEMISIONER’ dengan Nomor:Kpts.518/Diskoptransnaker-KUKM/53 tanggal 27 February 2020 yang berbunyi,masa kerja tim Demisioner paling lama (2) dua bulan atau sampai terpilih nya kepengurusan koperasi perkasa timur yang baru”,

Maka berdasarkan hal tersebut seiring dengan waktu,maka pengurus demisioner dalam waktu yang diberikan tidak mampu menjalankan tugasnya,dan dinas Koperasi UKM, Transmigrasi Dan Tenaga Kerja kabupaten Rokan hulu mencabut segala hak dan tanggung jawab pengurus Demisioner tersebut melalui Surat nomor: 518/Diskoptransnaker-KUKM/95,

Selanjutnya, berdasarkan surat diskoptransnaker kabupaten Rokan hulu tersebut Demisioner dinyatakan berhenti dan sekaligus memerintahkan kepada tiga kepala desa yakni,Kades Tingkok ,Kades TamTim dan Kades Lubuk Soting untuk membentuk kepengurusan yang baru dan mengelola kebun Kopertim,

Kepala desa lubuk soting desa tingkok dan desa tambusai timur kembali membentuk tim husus pengamanan kebun lima perdesa,bahkan kalau dari desa tambusai timur diutus duapuluh orang supaya mengambil langkah langkah namun hingga kini belum ada kejelasan sehubungan dengan surat yang diterbitkan oleh masing masing kepala desa tersebut.

Budiman Lubis tokoh masyarakat dari tiga desa tersebut yang dapat kami mintai konfirmasi nya mengatakan, berdasarkan telah berakhirnya masa jabatan demisioner,kami berharap kepada tiga kades tersebut supaya bisa menuntaskan masalah kepengurusan ini secepatnya dan agar masyarakat bisa menerima hak mereka walaupun tak seberapa,

Tambahnya,Kopertim ini sudah lama tak bertuan jadi saya harap para tokoh tiga desa ini mari kita selesaikan dengan kepala dingin demi masyarakat kita yang saat ini butuh dibantu terlebih kita semua dalam masa pandemi Covid-19 ini,harapnya,
(Tim/AWI)

banner 336x280