Badraini, SH: “BPDPKS Harus Penuhi Prosedural Sebelum Pencairan Dana

Bengkalis812 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)  telah merancang strategi percepatan pencairan dana peremajaan sawit (replanting) rakyat, Langkah tersebut dilakukan guna memaksimalkan target replanting program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kecamatan siak kecil Kabupaten Bengkalis.

Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Cabang Sungai Pakning, Padraini SH kepada media Lintas Barometer.com Senin (11/05/2020) menjelaskan bahwasannya, Pencairan Dana replanting mempunyai langkah-langkah dan aturan yang harus di persiapkan terlebih dahulu, guna menyalurkan dana kepada Nasabah yang mengajukan pinjaman Kepada kita”ujarnya.

Di mana diri nya di beritakan oleh salah satu media Lokal, terkait permasalahan  atas isu Kebijakan atas mempersulit pencairan dana untuk BPDPKS, Peremajaan sawit di desa Muara Dua kecamatan Siak Kecil beberapa waktu lalu.

Adapun syarat pencairan dana tersebut harus ada rekening supplier, sementara yang bersangkutan mengusulkan agar pencairan dana tersebut dikirim lewat rekening PT, tentu saja kami (pihak Bank Riau) tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, sebab PT itu bukan penangkar karena mereka beli dengan Penangkar, yang bisa di transfer itu harus ke penangkar” lanjut Kacap Bank Riau Sungai Pakning.

“Okelah kalau memang itu mereka bertahan kita bayar, tapi kami sebagai pihak Bank harus meminta perjanjian atau palung tudak harus ada MoU antara PT dengan Penangkar, contoh, berapa jumlah bibitnya, apa jenis bibitnya dan dimana tempat pembibitannya, jika hal tersebut bisa direalisasikan maka dana akan kita transfer,” jelas Badraini.

Sementara pihak mereka sama sekali tidak dapat menunjukan bukti MoU nya, jadi bagaimana mau di transfer? sebab salah satu syarat urama harus ada MoU antara kedua belah pihak yang bersangkutan itu wajib, sebab pertanggungjawaban Dana ini, nantinya bakal di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), makanya kami sebagai pihak Bank tetap menjalankan sesuai dengan Prosedural”imbuhnya.

Hal ini juga sudah kita sampaikan kepada petaninya, kata mereka akan diberikan dalam minggu ini, dan untuk pekerjaan di lapangan sudah kita cairkan, hanya bibit saja yang belum kita cairkan, Kalau ini dibilang gagal paham, yang gagal faham itu siapa? Karna syarat pencairan itu ada 10 poin, sementara 10 poin ini baru jumat lalu di penuhi, dan permasalahan bibit tersebut saat ini adalah tidak memiliki MoU dengan supplier yang belum di lampirkan hingga saat ini.

Menurutnya, BPDPKS bisa menggandeng penguatan pembiayaan untuk peremajaan sawit dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Prosedur peremajaan kelapa sawit juga telah dipermudah, tentu nya ada sarat-syarat yang Harus di penuhi sebelum Pencairan Dana tersebut.

Kita tidak bisa mengabil kebijakan sesuka hati saja, tentunya harus sesuai syarat-syarat dan prosedural yang ada,apa lagi sekarang pemeriksaan dana tersebut Oleh Badan Pemeriksa ke uwangan (BPK) jelas nya.

Kebijakan dengan mengesamping kan prosedural itu sama saja tidak benar, Jelas nya lagi.

Kita dari pihak Bank Riau Kepri Cabang Sungai Pakning tidak Benar ada mempersulit pencairan dana tersebut, asalkan sesuai dengan prosedural yang sudah di tentukan, pasti kita akan cair kan” tutup Kacap Bank Riau kepri Sungai Pakning.(J)

banner 336x280