Istana Luruskan Pernyataan Menhub yang Bolehkan Izin Transportasi

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Istana Kepresidenan meluruskan mengenai pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengenai pemberian izin operasi transportasi.

Terkait hal tersebut, pihak istana tetap menegaskan jika mudik lebaran akan tetap dilarang. Namun, memang ada beberapa kriteria bagi mereka yang masih diizinkan untuk bepergian.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan jika prinsip larangan mudik dan pembatasan tetap berlaku.

“Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian. Memuat disclaimer yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas. Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya,” terang Donny.

Lebih lanjut, Donny juga menyatakan jika pernyataan Budi Karya itu berbarengan dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam surat tersebut dijelaskan ada pengecualian bagi orang yang diperbolehkan bepergian selama wabah Corona ini.

Sebelumnya diberitakan jika Budi Karya kembali mengizinkan transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah.

Budi mengatakan jika hal ini bukanlah relaksasi ataupun kelonggaran. Melainkan mengenai penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” Ujar Budi. (Jas/Lbr)

sumber : Kabar Berita.Id

banner 336x280