MEDAN, lintasbarometer.com
Plt Wali Kota Medan akhirnya menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan terkait Karantina Penanganan Covid-19 dengan menerapkan sistem cluster isolation, Kamis (30/4/2020).
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.
“Perwal hari ini akan saya tandatangani dan akan efektif dioperasionalkan besok 1 Mei 2020. Hari ini Perwal akan saya putuskan dan akan saya tandatangani dan langsung akan diedarkan di lembaran daerah. Sehingga menjadi hukum positif di Kota Medan,” tuturnya saat rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020).
Akhyar menjelaskan bahwa poin penting dari Perwal terkait cluster isolation ini adalah adanya keharusan bagi setiap orang untuk melaksanakan karantina rumah.
“Pertama kali kita akan lakukan adalah screening pembatasan pergerakan orang kemudian melaksanakan semua orang wajib menggunakan masker dimana pun berada. Jadi karantina rumah adalah yang masuk klasifikasi orang dari Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan wajib karantina rumah,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa para warga yang melaksanakan karantina akan diberikan bantuan pangan dari pemerintah.
Serta, Akhyar menegaskan warga yang karantina tidak diperbolehkan keluar atau dijenguk selama dua kali masa inkubasi yaitu 28 hari.
“Nanti akan diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada. Dan ini akan dijaga oleh petugas, tidak boleh ada keluar, menerima tamu tidak boleh. Jadi ini selama maksimal dua kali masa inkubasi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa poin penting lainnya adalah seluruh warga Kota Medan diwajibkan menggunakan masker.
“Tahap pertama ini masker tersebut yang akan kita kerjakan, setiap orang wajib. Karena masker sekarang sudah banyak berada, jadi tidak ada alasan. Jadi Pemko juga akan menyalurkan 3000 ribu masker di setiap kelurahan. Yang dilakukan Gugus Tugas,” tuturnya.
Akhyar menegasakan akan ada sanksi bagi para warga yang melanggar Perwal terkait cluster isolation ini hingga sanksi pidana.
“Sanksi pelanggar Perwal yang bersifat administratif dan ada sanksi yang ditangani pihak kepolisian, jadi ada tahapannya. Selama ini tugas kita masih mengajak dan mengimbau, mengajak dan mengimbau. Tapi setelah Perwal ini kita ada ikatan diantara kita, semua pihak segera ambil langkah-langkah baik Satpol PP, Kepolress dan Dandim serta semua petugas dan semua pihak,” pungkas Akhyar. (TM/ Lbr)