Kakorlantas: Warga Boleh Mudik, Asal Ada Surat Urgensi dari Lurah

Nasional, Umum2991 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Jokowi melarang warga mudik demi menekan penyebaran virus corona. Larangan mudik berlaku efektif sejak Jumat (28/4) pukul 00.00 WIB dan akan ada sanksi bagi warga yang melanggar.

Namun, Korlantas Polri memiliki pandangan berbeda dengan Presiden Jokowi. Kakorlantas Irjen Istiono menegaskan, warga masih diperbolehkan mudik meski ada larangan tersebut.

“Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat,” kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Istiono kemudian menjabarkan beberapa kriteria warga yang diperbolehkan mudik. Seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat enggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener enggak keluarganya sakit,” jelas Istiono.

Selain itu, Istiono menegaskan pihaknya tetap akan menindak warga yang mudik namun tidak memiliki surat urgensi tersebut. Pemeriksaan di check point akan terus dilakukan selama Operasi Ketupat berjalan.

“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa, saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular COVID-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” tegas Istiono. (KPR/ Lbr)

banner 336x280