Dewas Evaluasi Pimpinan KPK

Nasional, Politik11241 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan evaluasi triwulan pertama terhadap kinerja Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs. Evaluasi itu digelar dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Dewan Pengawas KPK dengan Pimpinan KPK di Gedung C1, Senin (27/4), yang turut dihadiri pejabat struktural lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, terdapat sejumlah poin permasalahan yang dibahas, mulai dari perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, hingga perspektif keuangan.

“Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut,” kata Tumpak melalui pesan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Sementara mengenai pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Tumpak mengatakan bahwa telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai Kedeputian.

Ia menjelaskan, poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pengawas.

“Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK,” ucap dia.

Tumpak tidak menjelaskan detail mengenai 18 isu yang dimaksud beserta isi dari kegiatan tersebut. Ia hanya berujar bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi ini nantinya juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI dalam satu tahun sekali,” tutupnya. (Jas/Kbrn)

banner 336x280